Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2017/PN SDA PT BPR PURIDANA ARTHAMAS Diwakili oleh Direktur Utama JOKO SUSANTO,SE 1.SINTA WIJI ASTUTIK
2.TEGUH WAHYUDIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2017/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PURIDANA ARTHAMAS Diwakili oleh Direktur Utama JOKO SUSANTO,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SINTA WIJI ASTUTIK
2TEGUH WAHYUDIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.893.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti dan saksi yang diajukan Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat membayar hutang berikut bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar  Rp. 149.893.000,- ( seratus empat puluh sembilan  juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu  rupiah ) secara tunai dan seketika ;
  • Menghukum Tergugat untuk menjual secara sukarela atau memerintahkan Balai Lelang untuk menjual dipelelangan umum atas agunan berupa :

    1. 1 ( satu ) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut  :

    Merk / Type: KAWASAKI / LX150

    Warna / Tahun: Hijau / 2013

    No, Rangka: MH4LX150CDKF 90528

    No. Mesin: LX150CEPD8977

    No. Polisi: W-3416-VW

    No. BPKB: K-11354816

    Atas Nama: SINTA WIJI ASTUTIK

     

    2. 1 ( satu ) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut  :

    Merk / Type: DAIHATSU / F70

    Warna / Tahun: Hitam Metalik / 2009

    No, Rangka: MHKG2CJ2J9K 022322

    No. Mesin: DBF 8448

    No. Polisi: W-1966-NZ

    No. BPKB: 8897806 J

    Atas Nama: ACHMAD JA’FAR

    bilamana Tergugat lalai dalam membayar kerugian kepada Penggugat ;

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak