Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. SUWANDI bin PARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 753/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5988/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI bin PARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di teras rumah di Dusun Kemuning RT.022 RW.004 Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) datang ke rumah orang tua istrinya yaitu saksi JULIANAH di Dusun Kemuning RT.022 RW.004 Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dan setelah terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) bertemu dengan saksi JULIANAH lalu terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) sambil marah-marah menanyakan sertifikat rumah sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) dengan saksi JULIANAH hingga pertengkaran mulut tersebut didengar oleh saksi SUMARTO yang saat itu berada di dalam rumah sedang menunggui orang tuanya yang sakit, lalu saksi SUMARTO keluar dari dalam rumah menuju ke teras rumah dan menegur terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) dengan kata-kata “wes gak rame ae opo’o, emak lo kritis” (sudah jangan ribut saja, Ibu itu sakit keras), lalu saksi SUMARTO duduk di kursi yang ada di teras rumah, setelah terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) mendengar teguran tersebut membuat terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) tidak terima dan emosi, kemudian terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) mendatangi saksi SUMARTO yang sedang duduk di kursi dan terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) langsung memukul saksi SUMARTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan di jari tangan terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) memakai cincin akik yang mengenai mata sebelah kanan hingga saksi SUMARTO terjatuh ke lantai teras lalu terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) memukul saksi SUMARTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunaan tangan kosong mengepal mengenai kepala saksi SUMARTO hingga saksi SUMARTO pingsan, melihat kejadian tersebut lalu saksi JULIANAH berteriak minta tolong dan teriakan tersebut didengar oleh saksi IMAS FIRNANDA dan saksi OKI WIJIANTO yang berada di dalam rumah dan langsung ke luar rumah, setelah itu pertengkaran tersebut dilerai oleh saksi OKI WIJIANTO dan terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan saksi SUMARTO dibawa ke Puskesmas Tarik dan setelah itu saksi SUMARTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUWANDI bin PARMAN (Alm) tersebut saksi SUMARTO menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.10.5/2135/ 438.5.2.2.15/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REFSI RACHMADANI SANTOSO, selaku Dokter Puskesmas Tarik, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang pria yang mengaku berusia empat puluh tujuh tahun, datang dengan keadaan sadar baik, ditemukan lecet pada kelopak mata kanan, ditemukan luka lebam pendarahan pada kornea mata kanan, ditemukan luka lecet pada pelipis kiri dan lutut kiri, kelainan tersebut di atas menyebabkan halangan dalam mengerjakan pekerjaan atau jabatan sementara waktu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya