INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 371/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Nyonya Raden Roro MOERIKA INTAN KEMALA PUTRI 2.Nyonya SRIE KADRIYANINGSIH |
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., Kantor Cabang Pembantu Rungkut 3.Lanfiani Hidajat, S.Kom |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 371/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Lelang yang sudah dilakukan oleh Tergugat I melalui Turut Tergugat I yang telah dilaksanakan batal demi hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.850.000.000,00 (Dua Milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) Dan Imateriil sejumlah Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 4.850.000.000,00 (Empat Milyar Delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika;
5. Menyatakan Sah dan Berharga sita terhadap obyek :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 563/Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 (Lima) Juni 1996 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam), Nomor 7669/1996, Seluas 378 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Desa Jati, tertulis atas nama SRIE KADRIYANINGSIH,
- Keadaan tanah sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah Gedung,
- Tanda tanda batas Tembok a-b terdiri dari dua lapis, selapis berdiri didalam batas yang selapis berdiri diluar batas, tembok b-c, c-d, d-e dan c-a berdiri di dalam batas,
- Luas 378 M2 (Tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi),
- Penunjukan dan penetapan batas oleh Sdr. Santo Rastiono;
6. Memerintahkan pada Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran (blokir) terhadap obyek sengketa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 563/Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 (Lima) Juni 1996 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam), Nomor 7669/1996, Seluas 378 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Desa Jati, tertulis atas nama SRIE KADRIYANINGSIH,
- Keadaan tanah sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah Gedung,
- Tanda tanda batas Tembok a-b terdiri dari dua lapis, selapis berdiri didalam batas yang selapis berdiri diluar batas, tembok b-c, c-d, d-e dan c-a berdiri di dalam batas,
- Luas 378 M2 (Tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi),
- Penunjukan dan penetapan batas oleh Sdr. Santo Rastiono;
7. Menyatakan Pemenang Lelang yang telah dimenangkan oleh Tergugat II batal demi Hukum;
8. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I,dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Upaya hukum lainnya (uitvoorbarbijvoorad);
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
