Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
755/Pid.Sus/2024/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | FIKY DHANUR RAHMAT FITRIANZAH ALIAS FIKY BIN SUTARJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 755/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5983/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa FIKY DHANUR RAHMAT FITRIANZAH ALIAS FIKY BIN SUTARJI bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD RADIANISYU AYUBI ALIAS RADIT BIN SULISTIYANTO dan Saksi RACHMAT DANI RAMADHAN ALIAS DANI BIN RUBIYANTO serta Saksi (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di sebelah Kampus UINSA tepatnya di Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai ketersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa FIKY DHANUR RAHMAT FITRIANZAH ALIAS FIKY BIN SUTARJI bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD RADIANISYU AYUBI ALIAS RADIT BIN SULISTIYANTO dan Saksi RACHMAT DANI RAMADHAN ALIAS DANI BIN RUBIYANTO serta Saksi (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di sebelah Kampus UINSA tepatnya di Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. -------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |