INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/1997/PN Sda | 1.TASLIMAH 2.KARTO 3.KARDI al. SUWADI |
1.H. MACHFOED 2.Haji MOHAMAD ATOILLAH Als. Dr. ATOILLAH 3.H. SYAFI I |
Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 1997 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/1997/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 1997 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Niti al. Suroredjo dan para Penggugat adalah yang sangat berhak mewarisi atas obyek sengketa pada huruf
B dalam gugatan para Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum terhadap para Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa huruf B pada gugatan Penggugat dan terhadap harta baik
bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat II berupa :
tanah tambak letter C nomor 1169, persil 60, klas dt. IV, luas 20.800 M2 atas nama Mohamad Athoillah terletak di desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : sungai dan kampung
Timur : tanah tambak H. Adnan Hasan
Selatan : tanah tambak Damanhuri
Barat : tanah tambak Hj. Fatimah
5. Menyatakan bahwa jual beli atas tanah obyek sengketa huruf B pada gugatan penggugat antara Penggugat II dan Penggugat III dengan tergugat II yang dilaksanakan di PPAT Kecamatan Sidoarjo tahun 1978 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku/cacat hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa huruf B dalam gugatan Penggugat dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada para Penggugat dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya banding, verzet, maupun kasasi.
Atau Pengadilan Negeri Sidoarjo bila berpendapat lain mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
