Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/1997/PN Sda 1.TASLIMAH
2.KARTO
3.KARDI al. SUWADI
1.H. MACHFOED
2.Haji MOHAMAD ATOILLAH Als. Dr. ATOILLAH
3.H. SYAFI I
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 1997
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/1997/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 1997
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASLIMAH
2KARTO
3KARDI al. SUWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUHAEDI, S.H.TASLIMAH
2BUHAEDI, S.H.KARTO
3BUHAEDI, S.H.KARDI al. SUWADI
Tergugat
NoNama
1H. MACHFOED
2Haji MOHAMAD ATOILLAH Als. Dr. ATOILLAH
3H. SYAFI I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDOELLAH ABDOERRAHMAN, S.H.H. MACHFOED
2ABDOELLAH ABDOERRAHMAN, S.H.Haji MOHAMAD ATOILLAH Als. Dr. ATOILLAH
3ABDOELLAH ABDOERRAHMAN, S.H.H. SYAFI I
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Niti al. Suroredjo dan para Penggugat adalah yang sangat berhak mewarisi atas obyek sengketa pada huruf     
   B dalam gugatan para Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum terhadap para Penggugat. 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa huruf B pada gugatan Penggugat dan terhadap harta baik  
   bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat II berupa :
tanah tambak letter C nomor 1169, persil 60, klas dt. IV, luas 20.800 M2 atas nama Mohamad Athoillah terletak di desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : sungai dan kampung
Timur : tanah tambak H. Adnan Hasan
Selatan : tanah tambak Damanhuri
Barat : tanah tambak Hj. Fatimah
5. Menyatakan bahwa jual beli atas tanah obyek sengketa huruf B pada gugatan penggugat antara Penggugat II dan Penggugat III dengan tergugat II yang dilaksanakan di PPAT Kecamatan Sidoarjo tahun 1978 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku/cacat hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa huruf B dalam gugatan Penggugat dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada para Penggugat dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya banding, verzet, maupun kasasi.
Atau Pengadilan Negeri Sidoarjo bila berpendapat lain mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak