Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Sda LULUK WITAMI CHRISTIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LULUK WITAMI CHRISTIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menerbitkan NENEK PEMOHON bernama RAMI yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 1981 karena sakit sesuai dengan Surat Kematian Nomor: 478/61/416-303.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sajen tertanggal 26 Januari 2022 untuk keperluan penerbitan Akta Kematian;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan Penerbitan Akta Kematian NENEK PEMOHON bernama RAMI yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 1981 karena sakit sesuai dengan Surat Kematian Nomor: 478/61/416-303.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sajen tertanggal 26 Januari 2022 untuk keperluan penerbitan Akta Kematian tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak