INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
214/Pdt.G/2025/PN Sda | PT Semoga Berkah Sukses | EVA YUSNITA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus/seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.118.077.766,- (lima milyar seratus delapan belas juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus/seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan rumah bangunan milik Tergugat yang terletak/berlokasi/berada di persil Dusun Areng-Areng, RT 06 RW 02, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi atas perkara ini dikemudian hari;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU,
Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |