INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 417/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.SUSREKTI CATUR TITAWATI,SH,MH. 2.EDY PARLIN, SH. |
1.Sdr. DAVID EFENDI 2.Sdr. BAGUS 3.KSP MITRA RAKYAT 4.Dr.EVI DIANA FITRI Sp.F. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 417/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang
melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat II, serta pembiaran operasional oleh
TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal
1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT IV yang menerbitkan
lembar Visum et Repertum yang bertentangan dengan Rekam Medis Klinis Asli dan melakukan pengusiran secara arogan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak konstitusional Para Penggugat;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV
secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian tunai dan seketika kepada Para Penggugat berupa:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
b. Kerugian Imateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
c. Total ganti rugi keseluruhan sebesar Rp 1.056.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah
dan bangunan Komplek Ruko Gateway F-02, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo beserta aset tetap milik para Tergugat lainnya yang ditemukan di kemudian hari;
6. Menyatakan secara hukum bahwa lembar Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV cacat pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan sandaran hukum dalam perkara ini karena diterbitkan secara bertentangan dengan Rekam Medis Klinis Asli milik TURUT TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pemenuhan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat, patuh pada putusan pengadilan ini serta diperintahkan secara hukum untuk membuka Rekam Medis Klinis asli milik Penggugat II di hadapan persidangan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
