INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT.BANK PANIN,TBK | ROUDHOTUL JANNAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 237.614.834,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 237.614.834,91,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu), selambat-lambatnya sepekan setelah putusan.
5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor : 284, seluas 220 M2, terdaftar atas nama ROUDHOTUL JANNAH (Tergugat), N.I.B. 12.10.07.13.00721, Surat Ukur Nomor : 02/13/2000, tanggal 23-03-2000, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 5-6-2000, dan yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |