INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten | Nove Eka Variant Anna | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 292.839.013,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT GUNA BHAKTI Nomor 00841/PK-KGB/0438/03/2018 tanggal 26 Maret 2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 292.839.013,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Belas Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 292.839.013,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Belas Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
