Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Nove Eka Variant Anna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulisa Avianti RayasaPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
2Dewi PuspitasariPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 292.839.013,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT GUNA BHAKTI Nomor 00841/PK-KGB/0438/03/2018  tanggal 26 Maret 2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 292.839.013,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Belas Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 292.839.013,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Belas Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak