| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh pihak Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 bertempat di gudang LM Store Bandara Terminal I Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 pada saat terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) dan terdakwa menyampaikan keluh kesah terdakwa perihal butuh tambahan uang untuk membayar cicilan kepada Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO kemudian Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga sedang butuh tambahan uang untuk biaya pulang kampung. Kemudian Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO memberitahu terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan Oli yang ditawar 1 (satu) box-nya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO merencanakan dan bersepakat untuk mengambil oli dari stok mobil Jet Oli yang tersimpan di gudang Lion Store. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 saat terdakwa sedang bertugas pada shift malam sekitar jam 22.00 WIB terdakwa menawarkan dan meminta tolong kepada saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang bertugas sebagai driver mengantar mekanik dan engineer, untuk membantu terdakwa mengambil mobil Jet Oil tersebut dari gudang, dan tawaran terdakwa tersebut langsung disetujui oleh saksi AGUS ADI PRASETYO. Setelah itu terdakwa memberitahu Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO bahwa saksi AGUS ADI PRASETYO akan membantu atau ikut untuk mengambil oli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 02.00 WIB pada saat situasi gudang sudah sepi, terdakwa mulai membagi peran atau tugas sebagai berikut : terdakwa bertugas sebagai orang yang masuk kedalam gudang dan mengambil box oli tersebut, lalu untuk saksi AGUS ADI PRASETYO berperan untuk membantu terdakwa memasukkan box oli ke dalam mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC yang pada saat itu memang digunakan oleh saksi AGUS ADI PRASETYO untuk mengantar mekanik dan engineer sesuai dengan tugas saksi AGUS ADI PRASETYO sebagai driver, selain itu saksi AGUS ADI PRASETYO juga membantu terdakwa untuk mengawasi situasi di depan pintu gudang, sedangkan untuk Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO berperan sebagai orang yang menunggu di area gudang cargo yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi gudang Lion Store untuk menunggu terdakwa dan saksi AGUS ADI PRASETYO selesai mengambil oli tersebut, dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga berperan sebagai penjual mobil Jet Oil tersebut kepada pembeli karena memang yang mengetahui pembeli tersebut adalah Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian 120 (seratus dua puluh) kaleng atau 5 (lima) box mobil Jet Oil tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang Lion Store yang saat itu pintunya tidak dikunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan chemical dan tools yang dimana tempat tersebut merupakan tempat penyimpanan mobil Jet Oil dan saat itu pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa mematikan 3 (tiga) kamera CCTV dengan cara mencabut satu per satu kabel adaptornya, kemudian terdakwa mulai mengambil mobil Jet Oil sejumlah 120 (seratus dua puluh) botol atau 5 (lima) box satu per satu lalu terdakwa oper atau masukkan ke dalam mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC. Setelah terdakwa selesai memasukkan 5 (lima) box mobil Jet Oil tersebut ke dalam mobil, kemudian terdakwa memasang dan menyalakan kembali kabel CCTV yang sebelumnya terdakwa cabut, lalu terdakwa keluar dari gudang Lion Store, sedangkan saksi AGUS ADI PRASETYO dengan membawa 5 (lima) box mobil Jet Oil mengendarai mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC keluar dari Terminal I Bandara Juanda lalu menjemput Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO lalu menuju arah Hotel Tila Mas Jl. Raya Juanda. Sesampai di depan Hotel Tila Mas sudah ada 2 (dua) orang teman Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO yang tidak diketahui namanya mengendarai mobil sedan warna hitam, lalu Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO turun dari mobil dan menemui kedua orang tersebut sambil menurunkan mobil Jet Oil hasil curian untuk dijual ke 2 (dua) orang tersebut.
- Bahwa Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO menjual mobil Jet Oil kepada kedua orang kenalannya tersebut dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per box dengan total keseluruhaan 5 (lima) box terjual seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan untuk uang hasil penjualan tersebut dibagi 3 (tiga) dimana terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi AGUS ADI PRASETYO sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh Pihak Kepolisian) mengambil mobil Jet Oil milik PT. Lion Air Group sejumlah 120 (seratus dua puluh) botol atau 5 (lima) box tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Lion Air Group.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh Pihak Kepolisian), PT. Lion Air Group mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh pihak Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 bertempat di gudang LM Store Bandara Terminal I Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 pada saat terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) dan terdakwa menyampaikan keluh kesah terdakwa perihal butuh tambahan uang untuk membayar cicilan kepada Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO kemudian Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga sedang butuh tambahan uang untuk biaya pulang kampung. Kemudian Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO memberitahu terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan Oli yang ditawar 1 (satu) box-nya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO merencanakan dan bersepakat untuk mengambil oli dari stok mobil Jet Oli yang tersimpan di gudang Lion Store. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 saat terdakwa sedang bertugas pada shift malam sekitar jam 22.00 WIB terdakwa menawarkan dan meminta tolong kepada saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang bertugas sebagai driver mengantar mekanik dan engineer, untuk membantu terdakwa mengambil mobil Jet Oil tersebut dari gudang, dan tawaran terdakwa tersebut langsung disetujui oleh saksi AGUS ADI PRASETYO. Setelah itu terdakwa memberitahu Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO bahwa saksi AGUS ADI PRASETYO akan membantu atau ikut untuk mengambil oli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 02.00 WIB pada saat situasi gudang sudah sepi, terdakwa mulai membagi peran atau tugas sebagai berikut : terdakwa bertugas sebagai orang yang masuk kedalam gudang dan mengambil box oli tersebut, lalu untuk saksi AGUS ADI PRASETYO berperan untuk membantu terdakwa memasukkan box oli ke dalam mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC yang pada saat itu memang digunakan oleh saksi AGUS ADI PRASETYO untuk mengantar mekanik dan engineer sesuai dengan tugas saksi AGUS ADI PRASETYO sebagai driver, selain itu saksi AGUS ADI PRASETYO juga membantu terdakwa untuk mengawasi situasi di depan pintu gudang, sedangkan untuk Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO berperan sebagai orang yang menunggu di area gudang cargo yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi gudang Lion Store untuk menunggu terdakwa dan saksi AGUS ADI PRASETYO selesai mengambil oli tersebut, dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO juga berperan sebagai penjual mobil Jet Oil tersebut kepada pembeli karena memang yang mengetahui pembeli tersebut adalah Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian 120 (seratus dua puluh) kaleng atau 5 (lima) box mobil Jet Oil tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang Lion Store yang saat itu pintunya tidak dikunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan chemical dan tools yang dimana tempat tersebut merupakan tempat penyimpanan mobil Jet Oil dan saat itu pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa mematikan 3 (tiga) kamera CCTV dengan cara mencabut satu per satu kabel adaptornya, kemudian terdakwa mulai mengambil mobil Jet Oil sejumlah 120 (seratus dua puluh) botol atau 5 (lima) box satu per satu lalu terdakwa oper atau masukkan ke dalam mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC. Setelah terdakwa selesai memasukkan 5 (lima) box mobil Jet Oil tersebut ke dalam mobil, kemudian terdakwa memasang dan menyalakan kembali kabel CCTV yang sebelumnya terdakwa cabut, lalu terdakwa keluar dari gudang Lion Store, sedangkan saksi AGUS ADI PRASETYO dengan membawa 5 (lima) box mobil Jet Oil mengendarai mobil LUXIO warna silver No. Polisi B-1351-PKC keluar dari Terminal I Bandara Juanda lalu menjemput Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO lalu menuju arah Hotel Tila Mas Jl. Raya Juanda. Sesampai di depan Hotel Tila Mas sudah ada 2 (dua) orang teman Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO yang tidak diketahui namanya mengendarai mobil sedan warna hitam, lalu Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO turun dari mobil dan menemui kedua orang tersebut sambil menurunkan mobil Jet Oil hasil curian untuk dijual ke 2 (dua) orang tersebut.
- Bahwa Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO menjual mobil Jet Oil kepada kedua orang kenalannya tersebut dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per box dengan total keseluruhaan 5 (lima) box terjual seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan untuk uang hasil penjualan tersebut dibagi 3 (tiga) dimana terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi AGUS ADI PRASETYO sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh Pihak Kepolisian) mengambil mobil Jet Oil milik PT. Lion Air Group sejumlah 120 (seratus dua puluh) botol atau 5 (lima) box tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Lion Air Group.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Sdr. DWIYAN ARIS NUGROHO (dalam tahap pencarian oleh Pihak Kepolisian), PT. Lion Air Group mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|