Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Sda Sujayanto, S.H., M.M. PT. Jaya Safira Propertindo (JASAPRO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 26 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujayanto, S.H., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, SH., S.Pd., M.H., CTA, CMe, CLA, CCLSujayanto, S.H., M.M.
2Yaldi Sema, S.H.Sujayanto, S.H., M.M.
3Anwar Saleh Al Yasir, S.H.I.Sujayanto, S.H., M.M.
4Hana Diana Meilani Sibarani, S.H.Sujayanto, S.H., M.M.
Tergugat
NoNama
1PT. Jaya Safira Propertindo (JASAPRO)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 327.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan  Ingkar Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebanyak 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Biaya menagih dengan mendatangi lokasi Tergugat, lewat telfon (pulsa), lewat wa (WhatsApp), operasional memeriksa lokasi dan mengirimkan surat-surat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Menanggung beban psikis, (immateril) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Penggugat  baik materil maupun immateril sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) yang harus Tergugat lunasi dan selesaikan kepada Penggugat secara tunai (cash) sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak