| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dilakukan tanpa tindakan penyelidikan yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik.03/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dugaan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4, Pasal 36, angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.03/BPPLHK.2/SW.2/GKM.5.3/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.Membebankan biaya perkara sesuai hukum. |