INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
118/Pdt.P/2025/PN Sda | IR. SUHARTOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Pembetulan Nama Pemohon dalam Data Kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) sesuai dengan dokumen Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No : 127/U/KEP/12/1966, Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia No : C4-HL.03.06-4750, Kutipan Akta Perkawinan No : C.139/1988, Paspor Republik Indonesia Nomor : B 4556054 dari identitas pada Data Kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) nama yang lama “IR. SUHARTOYO” dibetulkan menjadi “SOEHARTOJO HADIPRANOTO” ;
3. Memberi Ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk membetulkan Nama Pemohon pada :
• Kartu Keluarga dengan Nomor : 3515082801097054 atas nama Kepala Keluarga IR. SUHARTOYO yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 05-07-2022 dibetulkan menjadi “SOEHARTOJO HADIPRANOTO” ;
• Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3515081307610002 atas nama IR. SUHARTOYO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 02-05-2012 dibetulkan menjadi “SOEHARTOJO HADIPRANOTO” ;
yang mana disesuaikan dengan Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No : 127/U/KEP/12/1966, Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia No : C4-HL.03.06-4750, Kutipan Akta Perkawinan No : C.139/1988, Paspor Republik Indonesia Nomor : B 4556054 ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |