INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Sda | H. Syahruddin, S.H. | 1.PT. Telekomunikasi Seluler Cq. Manager Network Operation Support Jawa Timur Area III Jawa Bali Nusra Telkomsel 2.PT. Intisel Prodaktifakom Cq. PT. Intisel Prodaktifakom Ragional Surabaya 3.PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Cq. Mitratel 4.Sukarno |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan/menonaktifkan sementara kegiatan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) milik Tergugat I di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan Tergugat IV tidak memiliki wewenang dan dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kepada Tergugat I tanah luas 429 M2 terletak di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas :
- Batas Utara : Jalan Kavling Milik Penggugat
- Batas Timur : Tanah Kavling Milik Penggugat
- Batas Selatan : Tanah Pak Umar
- Batas Barat : Tanah Kavling Milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah mendirikan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) Telkomsel diatas tanah luas 429 M2 terletak di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tanpa memiliki izin mendirikan menara dengan batas-batas :
- Batas Utara : Jalan Kavling Milik Penggugat
- Batas Timur : Tanah Kavling Milik Penggugat
- Batas Selatan : Tanah Pak Umar
- Batas Barat : Tanah Kavling Milik Penggugat
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat yaitu:
a. Kerugian Materiil: Rp. 3.766.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil: Rp. 3.766.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah);
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membongkar Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) Telkomsel milik Tergugat I diatas tanah luas 429 M2 terletak di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas :
- Batas Utara : Jalan Kavling Milik Penggugat
- Batas Timur : Tanah Kavling Milik Penggugat
- Batas Selatan : Tanah Pak Umar
- Batas Barat : Tanah Kavling Milik Penggugat
secara sukarela dalam tempo 30 (tiga puluh) hari, dan apabila Tergugat menolak untuk membongkar secara sukarela, maka pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |