Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
388/Pid.Sus/2025/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | SUTIONO Alias GONDRONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 388/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2221/M.5.19/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------Bahwa terdakwa SUTIONO alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan warung nasi yang beralamat di Jalan Dusun Pandan Sari Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang berjualan serta bermain aplikasi Legend Slots jenis online JT777 menggunakan handphone merk Oppo A1K warna hitam dengan nomor Simcard Indosat M3 085606777966 dengan Top Up di aplikasi game JT777 dengan ID 797056491 atas nama CPH1923-6491 dengan kata sandi bagong1 tersebut melalui QRIS sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan modal selanjutnya Rp 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) dan melalui jenis game ENDLESS TREASURE dan berhasil memenangkan judi online dengan jumlah total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang elektronik DANA milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332 -----------Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu:
----------Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa yakni sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekira nominal tersebut dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332; ----------Bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, apabila setelah diputar/spin terdapat muncul gambar yang sama mulai dari 3 baris dan seterusnya gambar yang sama sesuai dengan susunan maka masing-masing mendapat hadiah/uangan bertambah dengan yang berbeda sesuai gambar yang muncul tetapi jika terdakwa memutar/spin terdapat muncul gambar yang tidak sama maka setiap putaran/spin uang miliknya akan berkurang hingga habis. ----------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE)--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa SUTIONO alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan warung nasi yang beralamat di Jalan Dusun Pandan Sari Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang berjualan serta bermain aplikasi Legend Slots jenis online JT777 menggunakan handphone merk Oppo A1K warna hitam dengan nomor Simcard Indosat M3 085606777966 dengan Top Up di aplikasi game JT777 dengan ID 797056491 atas nama CPH1923-6491 dengan kata sandi bagong1 tersebut melalui QRIS sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan modal selanjutnya Rp 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) dan melalui jenis game ENDLESS TREASURE dan berhasil memenangkan judi online dengan jumlah total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang elektronik DANA milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332 -----------Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu:
----------Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa yakni sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekira nominal tersebut dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332; ----------Bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, apabila setelah diputar/spin terdapat muncul gambar yang sama mulai dari 3 baris dan seterusnya gambar yang sama sesuai dengan susunan maka masing-masing mendapat hadiah/uangan bertambah dengan yang berbeda sesuai gambar yang muncul tetapi jika terdakwa memutar/spin terdapat muncul gambar yang tidak sama maka setiap putaran/spin uang miliknya akan berkurang hingga habis. ----------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi di muka umum. ------------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa terdakwa SUTIONO alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan warung nasi yang beralamat di Jalan Dusun Pandan Sari Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP yaitu mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang berjualan serta bermain aplikasi Legend Slots jenis online JT777 menggunakan handphone merk Oppo A1K warna hitam dengan nomor Simcard Indosat M3 085606777966 dengan Top Up di aplikasi game JT777 dengan ID 797056491 atas nama CPH1923-6491 dengan kata sandi bagong1 tersebut melalui QRIS sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan modal selanjutnya Rp 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) dan melalui jenis game ENDLESS TREASURE dan berhasil memenangkan judi online dengan jumlah total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang elektronik DANA milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332 -----------Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu:
----------Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa yakni sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekira nominal tersebut dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan milik teman terdakwa bernama NITA dengan nomor +6281574143332; ----------Bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, apabila setelah diputar/spin terdapat muncul gambar yang sama mulai dari 3 baris dan seterusnya gambar yang sama sesuai dengan susunan maka masing-masing mendapat hadiah/uangan bertambah dengan yang berbeda sesuai gambar yang muncul tetapi jika terdakwa memutar/spin terdapat muncul gambar yang tidak sama maka setiap putaran/spin uang miliknya akan berkurang hingga habis. ----------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi. -------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |