INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 465/Pdt.P/2025/PN Sda | ANIK SULASTRI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 465/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3572CLT0807200800954 yang sebelumnya tertulis bahwa PEMOHON lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976; 
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh PEMOHON;  
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk mencatatkan tanggal kelahiran PEMOHON yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976; 
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON. 
Atau, 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	