Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. MUHAMMAD Als. MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-399/M.5.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als. MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Als. MAMAT bersama-sama dengan H. ASRI (dlakukan penuntutan secara terpisah), ABDUL RAZAK, dan AHMAD (keduanya belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Cafe Amor Juanda di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69,

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Als. MAMAT bersama-sama dengan H. ASRI (dlakukan penuntutan secara terpisah), ABDUL RAZAK, dan AHMAD (keduanya belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Cafe Amor Juanda di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68  Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya