Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Plw/2026/PN Sda Susianawati 1.KSP PUTRA MANDIRI JAWATIMUR
2.TULUS WIDODO, SH.MKn, Notaris PPAT
3.ADI PURNOMO
4.KIENTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 139/Pdt.Plw/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susianawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN HIDAYAT, S.H. MHSusianawati
2ANASTASIA HELENA STELLA, SHSusianawati
Tergugat
NoNama
1KSP PUTRA MANDIRI JAWATIMUR
2TULUS WIDODO, SH.MKn, Notaris PPAT
3ADI PURNOMO
4KIENTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan benar.
 
3. Menyatakan Penetapan Nomor : 11/Eks/2025.PN Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 mengandung cacat hukum.
 
4. Memerintahkan  menghentikan Penetapan Nomor : 11/Eks/2025.PN Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 sampai dengan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
5. Menyatakan obyek a quo tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2829 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.00135/18.07/2008 tanggal 08-04-2008, seluas 240 M2,setempat dikenal dengan jalan Taman Asri Selatan No.80 RT.001/RW.006 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kota Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur atas nama KIENTARI adalah sebagian juga milik Pelawan karena Pelawan telah membayar sebagian kredit rumah obyek sengketa aquo;
 
6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng  dan sekaligus, mengganti kerugian yang apabila dinilai saat ini kerugian tersebut adalah setara dengan nilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
 
7. Menyatakan Terlawan IV , Turut Terlawan I dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan perlawanan ini.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya.
 
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini
 
ATAU
Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak