Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2025/PN Sda PT. BINTANG CALZATAR RADIKA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waru
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINTANG CALZATAR RADIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waru
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI : 
 
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda dan atau tidak menyelenggarakan Lelang Objek Hak Tanggungan, atas  Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 3511/Kelurahan Pacarkembang, atas nama Nyonya CA ELLYZABETH perihal PEMBERITAHUAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN.
 
 
DALAM POKOK PERKARA : 
 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
2. Menyatakan Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit No. 152 tertanggal 30 Mei 2016 jo ADDENDUM RESTRUKTURISASI KREDIT No. B2091/BO-IX/CRO/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024 adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi dan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR :
 
Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak