Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. SAIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-596/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SAIFUDDIN pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di warung kopi Paijo yang beralamat di Dsn. Keboan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Keboananom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SAIFUDDIN pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di warung kopi Paijo yang beralamat di Dsn. Keboan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Keboananom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu, yang

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke – 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya