Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | 1.LASTRI ANDRIANI 2.Abdul Syakur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 242/UM/PAP/VI/2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.464.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 191.121.642,- ( Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah); sekaligus dan seketika, atau 5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 100 M2 yang berlokasi di Dusun Gading RT 001 RW 001 Desa Gading Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No.241/Gading, atas nama : Lastri Andriani, SAH dan BERHARGA; 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |