Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NASRON AJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NASRON AJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NASRON AJIB  bersama-sama dengan KOMARI Bin PRASUN (Berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Perum Anggrek Mas Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang berupa 4 (empat) ban luar merk Duraturn ,4 (empat) ban dalam,2 (dua) velk dum trek, 1 (satu) set turbo di antaranya pipa balikan,pipa hisap ,pipa RGR dan selang udara serta 1 (satu) unit mani pol yang sebagian atau seluruhnya adalah milik PT. MERAK JAYA BETON untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari tanggal lupa sekitar bulan agustus 2024 Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB  melamar dan diterima menjadi sopir di PT.MERAK JAYA BETON. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB  di berikan pegangan atau tanggung jawab operasional kendaraan dum truck No.Pol : L 9615 UJ dengan No.Lambung 726 dengan status Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB sebagai pekerja harian lepas di mana hanya mendapat gaji manakala ada atau saat Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB melakukan pengiriman saja dengan sitem borongan dan besaran gaji atau borongan jasa tergantung jauh dekatnya jarak pengiriman dan setiap setelah melakukan pengiriman kendaraan harus masuk ke garasi PT.MERAK JAYA BETON yang ada di Ds.kauman Kec.Porong Kab.Sidoarjo. Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB terakhir melakukan pengiriman pada bulan Desember di wilayah porong dan setelah pengiriman, Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB tidak memasukan atau menempatkan kendaraan tersebut ke garasi tetapi diparkir di area kosong belakang Perum Anggrek Mas yang terletak di Desa Pagerwojo Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
  • Selanjutnya karena lama tidak melakukan pengiriman, pada tanggal 8 januari 2025 Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB menghubungi KOMARI Bin PRASUN (Berkas terpisah) dengan maksud menawarkan onderdil kendaraan dum truck yang di butuhkan dan Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB menyampaikan kalau onderdil tersebut masih menempel pada kendaraan yang dipegang oleh nya yang merupakan milik PT.MERAK JAYA BETON  dan diparkir di belakang Perum Anggrek Mas. Setelah KOMARI Bin PRASUN (Beraks terpisah) menyetujuinya mereka kemudian sepakat untuk bertemu dimana Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB menunggu di lokasi. Sekitar Pukul 12.00 Wib KOMARI Bin PRASUN (Beraks terpisah) tiba di lokasi bersama temannya. Pada saat tiba di lokasi dan melihat kendaraan tersebut Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB meminta harga untuk 1 (satu) ban luar seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (set) turbo serta 1 (satu) set manipol seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut langsung di setujui oleh KOMARI Bin PRASUN (Beraks Terpisah). Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB menyampaikan bahwa setelah KOMARI Bin PRASUN (Berkas terpisah)  melepas ban luar, agar KOMARI Bin PRASUN (Berkas terpisah) memasangkan kembali ban lain sebagai penggantinya walaupun jelek. Selanjutnya Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB bersama-sama dengan KOMARI Bin PRASUN (Berkas terpisah) langsung melepas onderdil tersebut dengan alat yang sudah di bawa oleh KOMARI Bin PRASUN (Beraks terpisah), setelah selesai Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB meminta uangnya kepada KOMARI Bin PRASUN (berkas terpisah) dan langsung di berikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh KOMARI Bin PRASUN (berkas terpisah) di lokasi tersebut. Kemudian sekitar 5 hari setelah pembayaran yang dilakukan di lokasi parker kendaraan drum truck tersebut, KOMARI Bin PRASUN (berkas terpisah) kembali memberikan uang tunai kepada Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) di tempat kosnya, 1 minggu kemudian KOMARI Bin PRASUN (berksa terpisah) kembali memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga mentransfer melalui aplikasi dana nomor Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB kurang lebih 1 minggu setelah melepas onderdil tersebut juga menjual 2 velk kepada rombengan keliling seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB bersama-sama dengan KOMARI Bin PRASUN (berkas terpisah), PT MERAK JAYA BETON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.350.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Rtus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NASRON AJIB bersama-sama dengan KOMARI Bin PRASUN (berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya