Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sda M. SYAIFUL RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. SYAIFUL RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan  Akta Kelahiran nomor 2729/1965 yang dikeluarkan Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta tertanggal  27 September 1965 yang sebelumnya tertulis bahwa nama Pemohon adalah adalah MOHAMAD SJAIFUL RIDWAN TAUFIK menjadi M. SYAIFUL RIDWAN sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515081708650010, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515082801099873, Kutipan Akta Nikah nomor 485/06/III/1993, dan Ijazah nomor  1359/UNIBRAW/FT/S1/1989 ;


3.    Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;

4.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama Pemohon yang semula tertulis di Kutipan  Akta Kelahiran nomor 2729/1965 adalah  MOHAMAD SJAIFUL RIDWAN TAUFIK menjadi M. SYAIFUL RIDWAN sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515081708650010, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515082801099873, Kutipan Akta Nikah nomor 485/06/III/1993, dan Ijazah nomor  1359/UNIBRAW/FT/S1/1989 ;

5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak