Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN SDA HEKSA ERAWATI IKA PURWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN SDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEKSA ERAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKA PURWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.900.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kelalaian pembayaran hutang dengan membayar uang pengganti ongkos anggkutan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kelalaian pembayaran hutang dengan membayar bunga sebesar 5% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  6. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
  7. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Taman Candi Loka Blok E – 4 No.8 RT 04 RW 06, Ngampelsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo , Kabupaten Sidoarjo, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  8. Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.

SUBSIDAIR

atau ;

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak