Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kelalaian pembayaran hutang dengan membayar uang pengganti ongkos anggkutan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kelalaian pembayaran hutang dengan membayar bunga sebesar 5% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Taman Candi Loka Blok E – 4 No.8 RT 04 RW 06, Ngampelsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo , Kabupaten Sidoarjo, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.
SUBSIDAIR
atau ;
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |