Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2026/PN Sda 1.MOCH. SAIFUL
2.SITI MAHMUDAH
1.Media FaktaNya.co.id/AGUS SUBAKTI, ST
2.Media AGARA News/MOCH. ARIFIN
3.SHELVY NOVITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH. SAIFUL
2SITI MAHMUDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURKHOLIK,S.H.,M.H.MOCH. SAIFUL
2NURKHOLIK,S.H.,M.H.SITI MAHMUDAH
3Hadi Subeno, S.HMOCH. SAIFUL
4Hadi Subeno, S.HSITI MAHMUDAH
5OKTAVANIA DWI ADE MUGIASIH, S.H.MOCH. SAIFUL
6OKTAVANIA DWI ADE MUGIASIH, S.H.SITI MAHMUDAH
Tergugat
NoNama
1Media FaktaNya.co.id/AGUS SUBAKTI, ST
2Media AGARA News/MOCH. ARIFIN
3SHELVY NOVITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Sidoarjo
2BAKESBANGPOL Kab. Sidoarjo
3DEWAN PERS NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan  TURUT TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
 
3. Memerintahkan TERGUGAT I (Media Faktanya.co.id) dan TERGUGAT II (Media AGARA News) untuk segera menghapus, menarik, dan menurunkan (take down) secara permanen dari seluruh jaringan internet milik mereka atas artikel berita pada tautan:
 
https://faktanya.co.id/artikel/mengaku-lajang-hingga-nikah-siri-pengakuan-tkl-perkim-sidoarjo-seret-nama-bidan-rs-siti-khadijah-istri-sah-belum-beri-tanggapan
 
https://agaranews.net/dugaan-nikah-siri-oknum-tkl-perkim-sidoarjo-dengan-janda-istri-sah-diduga-seorang-bidan-rs-siti-khotijah/)
 
4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara bersama-sama untuk membuat dan memublikasikan Pernyataan Permohonan Maaf Terbuka kepada PARA PENGGUGAT di media cetak harian lokal/nasional dan di halaman utama (homepage) siber TERGUGAT I dan TERGUGAT II selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
 
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian :
Kerugian Materil: Sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Imateril: Sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
Total Ganti Kerugian: Sebesar Rp1.30.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan  TURUT TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila PARA TERGUGAT lalai/terlambat melaksanakan kewajiban penurunan berita (take down) dan pemuatan permohonan maaf terbuka sebagaimana tertuang dalam Petitum angka 3 dan angka 4, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (PWI Kab. Sidoarjo), TURUT TERGUGAT II (Bakesbangpol Kab. Sidoarjo), dan TURUT TERGUGAT III (Dewan Pers Nasional) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta melaksanakan tindakan pembinaan, evaluasi etika, dan administrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak