Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) dengan cara di ranjauan di pinggir jalan Ds. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di dalam ban mobil bekas dan, selanjutnya terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di pinggir jalan raya Bambe Ds. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik tepatnya di bawah pohon, kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di daerah Ds. Bungur Kec. Waru Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah trotoar, selanjutnya diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 150 (seratus lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) ditempat ranjauan di pinggir jalan Sepanjang Tani Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah pot bunga dan diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus kembali menerima ranjauan sabu yang awalnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram perbungkusnya yang terbungkus dengan bekas plastik snack di pinggir Jl. Bakal Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) bahwa sabu yang telah di terima agar dipecah-pecah dan sebagian sudah di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO). hingga tersisa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (nol koma nol enam puluih enam) gram (sesuai hasil labfor) tersebut menunggu petunjuk selanjutnya dari BOS KA (DPO).
- Bahwa selain menerima sabu dari BOS KA (DPO) tersebut terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga menerima Narkotika jenis ekstasi antara lain pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 300 (tiga ratus) butir di tempat ranjauan di daerah Klojen Kota. Malang tepatnya di dekat gapura gang untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 500 (lima ratus) butir perbungkusnya yang terbungkus dengan kantong kresek warna hitam di pinggir Jl. Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam pot bunga yang mana untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian menyerahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) dan sebagian sudah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selama menjadi perantara jual beli sabu dari BOS KA (DPO) yang telah terjadi kelima kalinya yaitu dalam penerimaan yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, dan dalam penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, selanjutnya dalam penerimaan yang ketiga terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta l;ima ratus ribu rupiah) dari BOS KA (DPO) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah untuk mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian dalam penerimaan yang keempat terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh riobu rupiah) di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis dan dalam penerimaan yang kelima/terkahir ini terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus masih mendapatkan upah uang sementara dari BOS KA (DPO) dengan di kirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selain mendapatkan upah uang juga mendapatkan mengkonsumsi sabu secara gratis, namun akan diberikan upah lagi apabila sabu tersebut habis diserahkan ke pada pembeli sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa sedangkan untuk upah penerimaan ekstasi dari BOS KA (DPO) yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan upah untuk penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus saat berada di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo Petugas.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hijau beserta simcardnya +55 21985786854 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (Nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (Nol koma nol enam puluh enam) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam tas slempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, sedangkan untuk 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah skrop plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) berada di dalam dompet yang juga di dalam kamar, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus di Kedung Turi Kec. Taman Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisiekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total 5 (lima) butir pecahan dengan berat bersih total 0,694 (nol koma enam ratus sembilan puluh empat) gram (sesuai hasil labfor), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu dan ekstacy tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00960/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor : 02148/2025/NNF s.d. 02155/2025/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 2,079 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02156/2025/NNF berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,694 gram adalah benar mengandung bahan aktif positip MDMA serta terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
------- Bahwa terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) dengan cara di ranjauan di pinggir jalan Ds. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di dalam ban mobil bekas dan, selanjutnya terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di pinggir jalan raya Bambe Ds. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik tepatnya di bawah pohon, kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di daerah Ds. Bungur Kec. Waru Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah trotoar, selanjutnya diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 150 (seratus lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) ditempat ranjauan di pinggir jalan Sepanjang Tani Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah pot bunga dan diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus kembali menerima ranjauan sabu yang awalnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram perbungkusnya yang terbungkus dengan bekas plastik snack di pinggir Jl. Bakal Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) bahwa sabu yang telah di terima agar dipecah-pecah dan sebagian sudah di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO). hingga tersisa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (nol koma nol enam puluih enam) gram (sesuai hasil labfor) tersebut menunggu petunjuk selanjutnya dari BOS KA (DPO).
- Bahwa selain menerima sabu dari BOS KA (DPO) tersebut terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga menerima Narkotika jenis ekstasi antara lain pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 300 (tiga ratus) butir di tempat ranjauan di daerah Klojen Kota. Malang tepatnya di dekat gapura gang untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 500 (lima ratus) butir perbungkusnya yang terbungkus dengan kantong kresek warna hitam di pinggir Jl. Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam pot bunga yang mana untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian menyerahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) dan sebagian sudah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selama menjadi perantara jual beli sabu dari BOS KA (DPO) yang telah terjadi kelima kalinya yaitu dalam penerimaan yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, dan dalam penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, selanjutnya dalam penerimaan yang ketiga terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta l;ima ratus ribu rupiah) dari BOS KA (DPO) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah untuk mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian dalam penerimaan yang keempat terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh riobu rupiah) di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis dan dalam penerimaan yang kelima/terkahir ini terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus masih mendapatkan upah uang sementara dari BOS KA (DPO) dengan di kirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selain mendapatkan upah uang juga mendapatkan mengkonsumsi sabu secara gratis, namun akan diberikan upah lagi apabila sabu tersebut habis diserahkan ke pada pembeli sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa sedangkan untuk upah penerimaan ekstasi dari BOS KA (DPO) yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan upah untuk penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus saat berada di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo Petugas.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hijau beserta simcardnya +55 21985786854 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (Nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (Nol koma nol enam puluh enam) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam tas slempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, sedangkan untuk 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah skrop plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) berada di dalam dompet yang juga di dalam kamar, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus di Kedung Turi Kec. Taman Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisiekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total 5 (lima) butir pecahan dengan berat bersih total 0,694 (nol koma enam ratus sembilan puluh empat) gram (sesuai hasil labfor), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu dan ekstacy tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00960/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor : 02148/2025/NNF s.d. 02155/2025/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 2,079 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02156/2025/NNF berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,694 gram adalah benar mengandung bahan aktif positip MDMA serta terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) dengan cara di ranjauan di pinggir jalan Ds. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di dalam ban mobil bekas dan, selanjutnya terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di pinggir jalan raya Bambe Ds. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik tepatnya di bawah pohon, kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di daerah Ds. Bungur Kec. Waru Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah trotoar, selanjutnya diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 150 (seratus lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) ditempat ranjauan di pinggir jalan Sepanjang Tani Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah pot bunga dan diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus kembali menerima ranjauan sabu yang awalnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram perbungkusnya yang terbungkus dengan bekas plastik snack di pinggir Jl. Bakal Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) bahwa sabu yang telah di terima agar dipecah-pecah dan sebagian sudah di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO). hingga tersisa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (nol koma nol enam puluih enam) gram (sesuai hasil labfor) tersebut menunggu petunjuk selanjutnya dari BOS KA (DPO).
- Bahwa selain menerima sabu dari BOS KA (DPO) tersebut terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga menerima Narkotika jenis ekstasi antara lain pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 300 (tiga ratus) butir di tempat ranjauan di daerah Klojen Kota. Malang tepatnya di dekat gapura gang untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 500 (lima ratus) butir perbungkusnya yang terbungkus dengan kantong kresek warna hitam di pinggir Jl. Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam pot bunga yang mana untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian menyerahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) dan sebagian sudah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa terdakwa telah menerima sabu dari BOS KA (DPO) sebanyak lima kali, yaitu dalam penerimaan yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, dan dalam penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, selanjutnya dalam penerimaan yang ketiga terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta l;ima ratus ribu rupiah) dari BOS KA (DPO) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah untuk mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian dalam penerimaan yang keempat terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh riobu rupiah) di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis dan dalam penerimaan yang kelima/terkahir ini terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus masih mendapatkan upah uang sementara dari BOS KA (DPO) dengan di kirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selain mendapatkan upah uang juga mendapatkan mengkonsumsi sabu secara gratis, namun akan diberikan upah lagi apabila sabu tersebut habis diserahkan ke pada pembeli sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa sedangkan untuk upah penerimaan ekstasi dari BOS KA (DPO) yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan upah untuk penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus saat berada di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo Petugas.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hijau beserta simcardnya +55 21985786854 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (Nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (Nol koma nol enam puluh enam) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam tas slempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, sedangkan untuk 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah skrop plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) berada di dalam dompet yang juga di dalam kamar, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus di Kedung Turi Kec. Taman Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisiekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total 5 (lima) butir pecahan dengan berat bersih total 0,694 (nol koma enam ratus sembilan puluh empat) gram (sesuai hasil labfor), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu dan ekstacy tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00960/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor : 02148/2025/NNF s.d. 02155/2025/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 2,079 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02156/2025/NNF berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,694 gram adalah benar mengandung bahan aktif positip MDMA serta terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
------- Bahwa terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) dengan cara di ranjauan di pinggir jalan Ds. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di dalam ban mobil bekas dan, selanjutnya terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di pinggir jalan raya Bambe Ds. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik tepatnya di bawah pohon, kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 100 (seratus) gram dari BOS KA (DPO) di tempat ranjauan di daerah Ds. Bungur Kec. Waru Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah trotoar, selanjutnya diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 150 (seratus lima puluh) gram dari BOS KA (DPO) ditempat ranjauan di pinggir jalan Sepanjang Tani Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah pot bunga dan diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) agar sabu tersebut di pecah-pecah untuk diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus kembali menerima ranjauan sabu yang awalnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram perbungkusnya yang terbungkus dengan bekas plastik snack di pinggir Jl. Bakal Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo kemudian diberikan petunjuk oleh BOS KA (DPO) bahwa sabu yang telah di terima agar dipecah-pecah dan sebagian sudah di serahkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO). hingga tersisa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (nol koma nol enam puluih enam) gram (sesuai hasil labfor) tersebut menunggu petunjuk selanjutnya dari BOS KA (DPO).
- Bahwa selain menerima sabu dari BOS KA (DPO) tersebut terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga menerima Narkotika jenis ekstasi antara lain pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 300 (tiga ratus) butir di tempat ranjauan di daerah Klojen Kota. Malang tepatnya di dekat gapura gang untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus menerima 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total sekitar 500 (lima ratus) butir perbungkusnya yang terbungkus dengan kantong kresek warna hitam di pinggir Jl. Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam pot bunga yang mana untuk di ambil dan di masukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil yang kemudian menyerahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO) dan sebagian sudah diserahkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa terdakwa menerima sabu dari BOS KA (DPO) sebanyak lima kali, yaitu dalam penerimaan yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, dan dalam penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis, selanjutnya dalam penerimaan yang ketiga terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta l;ima ratus ribu rupiah) dari BOS KA (DPO) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah untuk mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian dalam penerimaan yang keempat terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh riobu rupiah) di kirimkan oleh BOS KA (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus juga mendapatkan upah mengkonsumsi sabu secara gratis dan dalam penerimaan yang kelima/terkahir ini terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus masih mendapatkan upah uang sementara dari BOS KA (DPO) dengan di kirimkan ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selain mendapatkan upah uang juga mendapatkan mengkonsumsi sabu secara gratis, namun akan diberikan upah lagi apabila sabu tersebut habis diserahkan ke pada pembeli sesuai dengan petunjuk BOS KA (DPO).
- Bahwa sedangkan untuk upah penerimaan ekstasi dari BOS KA (DPO) yang pertama terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan upah dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus dan upah untuk penerimaan yang kedua terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus sudah mendapatkan dari BOS KA (DPO) berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 17.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus saat berada di dalam rumah Ngelom I, RT.001/RW.002 Ds. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo Petugas.
- Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hijau beserta simcardnya +55 21985786854 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,079 (dua koma nol tujuh puluh sembilan) gram terdiri dari 0,406 (nol koma empat ratus enam) gram, 0,383 (nol koma tiga ratus delapan puluh tiga) gram, 0,371 (nol koma tiga ratus tujuh puluh satu) gram, 0,368 (Nol koma tiga ratus enam puluh delapan) gram, 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram, 0,123 (nol koma seratus dua puluh tiga) gram dan 0,066 (Nol koma nol enam puluh enam) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam tas slempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus, sedangkan untuk 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah skrop plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca berada di dalam kamar rumah terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) berada di dalam dompet yang juga di dalam kamar, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus di Kedung Turi Kec. Taman Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisiekstasi berwarna merah muda dengan jumlah total 5 (lima) butir pecahan dengan berat bersih total 0,694 (nol koma enam ratus sembilan puluh empat) gram (sesuai hasil labfor), 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kos milik terdakwa Zaqi Maulana Hadi Bin Makhfud Yunus.
- Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu dan ekstacy tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00960/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor : 02148/2025/NNF s.d. 02155/2025/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 2,079 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02156/2025/NNF berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,694 gram adalah benar mengandung bahan aktif positip MDMA serta terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |