Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. MULYADI Bin JUMARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1659/M.5.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin JUMARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin JUMARIN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Raya Tanggulangin depan Indomaret Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 05.24 WIB, terdakwa menerima telpon dari SYAFUL ANWAR Alias PO (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, karena sebelumnya SYAFUL (DPO) juga pernah meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Porong Kabupaten Sidoarjo pada awal bulan Desember 2024. SYAFUL (DPO) akan memberi upah sebesar Rp. 499.000, (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk terdakwa apabila terdakwa setuju untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa kemudian menuju ke rumah SYAFUL (DPO) yang berada di Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang karena setuju untuk mengerjakan tugas mengambil sabu tersebut lalu SYAFUL (DPO) memberi terdakwa uang tunai senilai RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mentransfer sisanya Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ke rekening Dana milik terdakwa. SYAFUL (DPO) juga memberi 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hijau dengan tujuan agar terdakwa bisa berkomunikasi dengan penjual sabu kenalan SYAFUL (DPO) yang terdakwa tidak tahu namanya.
  • Terdakwa kemudian berangkat dari rumah SYAFUL (DPO) menuju ke Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih Nopol N 4243 AL sesuai dengan shareloc petunjuk dari penjual sabu yang terdapat di handphone OPPO warna hijau. Setelah sampai di tujuan yaitu di tepi Jalan Raya Tanggulangin depan Indomaret Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bersih ± 21,047 (dua puluh satu koma nol empat puluh tujuh) gram lalu memasukkan plastik tersebut di saku samping sebelah kiri jaket warna krem milik terdakwa.
  • Bahwa saksi DODI EKO CAHYONO dan saksi MUHAMMAD FEBRY IQBAL NASHRULLAH merupakan petugas Polri dari Polres Sidoarjo mendapat informasi masyarakat bahwa di jalan Raya Tanggulangin sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB menangkap terdakwa MULYADI dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bersih ± 21,047 (dua puluh satu koma nol empat puluh tujuh) gram di saku samping sebelah kiri jaket warna krem milik terdakwa. Terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan SYAFUL (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sidoarjo untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terdakwa MULYADI Bin JUMARIN telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :   00305/ NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat oleh :
  1. HANDI PURWANTO, S.T.;
  2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt;
  3. FILANTARI CAHYANI, A.Md;

Telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut:

  • 29670/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 29671/2024/NNF dan 05334/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah urine milik terdakwa MULYADI Bin JUMARIN negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

 

 

 

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin JUMARIN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di tepi Jl. Raya Tanggulangin depan Indomaret Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :   00305/ NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat oleh :
  1. HANDI PURWANTO, S.T.;
  2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt;
  3. FILANTARI CAHYANI, A.Md;

Telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut:

  • 29670/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 29671/2024/NNF dan 05334/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah urine milik terdakwa MULYADI Bin JUMARIN negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya