INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Dr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA | MAMOK WIDODO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat mulai tanggal 15-02-2023 adalah Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayarkan uang yang di pinjam kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan Sekaligus.
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus, yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
