Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1040/M.5.19/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN (alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Terminal 2 Kedatangan International Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U Kedua
------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN (alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Terminal 2 Kedatangan International Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |