Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.Sus/2025/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. MUCHAMMAD SYAIFUL AFAS Alias BELANG Bin MUHAMMAD SHOLEH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 566/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3971/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAIFUL AFAS Alias BELANG Bin MUHAMMAD SHOLEH (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2025 bertempat didalam Area Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan FANTO (DPO) dan dari perkenalan tersebut terdakwa bersedia menjadi kurir sabu milik FANTO (DPO) dengan upah sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per titik lokasi ranjau, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan yaitu mencubit sedikit paket sabu yang terdakwa kuasai tersebut sebelum diedarkan atau diranjau untuk kepentingan terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa selaku kurir telah menerima paket sabu dari FANTO (DPO) yaitu pertama pada sekitar bulan April 2025 sebanyak 15 (lima belas) gram dan kedua pada sekitar bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut selanjutnya atas perintah dari FANTO (DPO) terdakwa memecah atau membaginya menjadi pocket kecil lalu sesuai perintah FANTO (DPO) terdakwa meranjaunya dilokasi yang sudah ditentukan.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di Kolam Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo terdakwa menerima telephone dari FANTO (DPO) untuk menanyakan sisa paket sabu dan terdakwa menjelaskan bahwa semua paket sabu telah habis diranjau atau diedarkan, lalu terdakwa mendapatkan perintah dari FANTO (DPO) untuk kembali mengambil ranjauan paket sabu dan berdasarkan petunjuk terdakwa seorang diri menuju ke lokasi yaitu tepatnya di pinggir jalan tepatnya didaerah Kota Baru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkus roti malkist dan setelah berhasil mendapatkan atau menguasai paket sabu itu terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamatkan di Jalan Langgar Panggung RT. 06 RW. 002 Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk meranjau paket sabu sebanyak 10 (sepuluh) pocket dengan rincian 5 (lima) pocket porsi tugel dan 5 (lima) pocket porsi supra, lalu terdakwa membagi dan menyiapkan paket sabu sebagaimana tersebut dengan cara menimbangnya lalu meranjaunya sesuai perintah FANTO (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 terdakwa kembali menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk meranjau paket sabu sebanyak 9 (sembilan) pocket dengan rincian 3 (tiga) pocket porsi tugel dan 6 (enam) pocket porsi supra, lalu terdakwa membagi dan menyiapkan paket sabu sebagaimana tersebut dengan cara menimbangnya lalu meranjaunya sesuai perintah FANTO (DPO), namun pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk mengambil ranjauan yang sudah dipasang di 9 (sembilan) pocket dengan rincian 3 (tiga) pocket porsi tugel dan 6 (enam) pocket porsi supra tersebut akan tetapi baru 7 (tujuh) pocket yang baru terdakwa ambil sedangkan 2 (dua) pocket belum terdakwa ambil karena terdakwa berangkat bekerja hingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dilokasi Kolam Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan oleh Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi ACHMAD CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo. Pada saat terdakwa diperiksa dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yang ada dilokasi yaitu : 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam didalamnya berisi 7 (tujuh) pocket Narkotika jenis sabu yaitu : 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut masing – masing dibungkus dengan sedotan warna hitam, sedangkan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut masing – masing dibungkus dengan sedotan warna hijau. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Gajah Baru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih menempel Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram ditimbang beserta pipetnya, 1 (satu) buah alat hisap sabu terdiri dari tutup botol plastik dan 2 (dua) potongan sedotan,      1 (satu) potongan sedotan sebagai sekrop, 1 (satu) buah double tape warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor Simcard 082141527580 yang terdakwa pakai sebagai sarana komunikasi dengan FANTO (DPO) dalam peredaran Narkotka.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, terdakwa mengaku masih ada ranjauan paket sabu yang belum diambilnya sehingga terdakwa dikeler oleh Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi ACHMAD CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo untuk menunjukan lokasi ranjauan tepatnya dipinggir Jalan Raya Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo berhasil mengamankan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya. Selain itu terdakwa juga    dikeler ke rumahnya yang beralamatkan di Jalan Langgar Panggung RT. 06 RW. 002 Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan didapatkan barang bukti yaitu 1 (satu) pocket dengan berat ± 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram ditimbang beserta bungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dibalut plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warma silver merk Camry, 1 (satu) potongan sedotan sebagai sekrop, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) lembar kain warna merah, kemudian terdakwa dan seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 04591/NNF/2025 tertanggal 05 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 14032/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,915 (empat koma sembilan ratus lima belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14033/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,270 (nol koma dua ratus tujuh puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14034/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,237 (nol koma dua ratus tiga puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14035/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 (nol koma dua ratus tiga puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14036/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 (nol koma seratus sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14037/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma seratus tiga puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14038/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14039/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 (nol koma seratus empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14040/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 (nol koma seratus lima belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14041/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma seratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

= 14042/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUCHAMMAD SYAIFUL AFAS Alias BELANG Bin MUHAMMAD SHOLEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAIFUL AFAS Alias BELANG Bin MUHAMMAD SHOLEH (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2025 bertempat didalam Area Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di Kolam Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo terdakwa menerima telephone dari temannya yang bernama FANTO (DPO) untuk mengambil ranjauan paket sabu dan berdasarkan petunjuk dari FANTO (DPO) tersebut, terdakwa seorang diri menuju ke lokasi yaitu tepatnya di pinggir jalan tepatnya didaerah Kota Baru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkus roti malkist dan setelah berhasil mendapatkan atau menguasai paket sabu itu terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamatkan di Jalan Langgar Panggung RT. 06 RW. 002 Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk meranjau paket sabu sebanyak 10 (sepuluh) pocket dengan rincian 5 (lima) pocket porsi tugel dan 5 (lima) pocket porsi supra, lalu terdakwa membagi dan menyiapkan paket sabu sebagaimana tersebut dengan cara menimbangnya lalu meranjaunya sesuai perintah FANTO (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 terdakwa kembali menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk meranjau paket sabu sebanyak 9 (sembilan) pocket dengan rincian 3 (tiga) pocket porsi tugel dan 6 (enam) pocket porsi supra, lalu terdakwa membagi dan menyiapkan paket sabu sebagaimana tersebut dengan cara menimbangnya lalu meranjaunya sesuai perintah FANTO (DPO), namun pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menerima perintah dari FANTO (DPO) untuk mengambil ranjauan yang sudah dipasang di 9 (sembilan) pocket dengan rincian 3 (tiga) pocket porsi tugel dan 6 (enam) pocket porsi supra tersebut akan tetapi baru 7 (tujuh) pocket yang baru terdakwa ambil sedangkan 2 (dua) pocket belum terdakwa ambil karena terdakwa berangkat bekerja hingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dilokasi Kolam Pemancingan Ikan yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan oleh Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi ACHMAD CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo. Pada saat terdakwa diperiksa dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yang ada dilokasi yaitu : 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam didalamnya berisi 7 (tujuh) pocket Narkotika jenis sabu yaitu : 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut masing – masing dibungkus dengan sedotan warna hitam, sedangkan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya tersebut masing – masing dibungkus dengan sedotan warna hijau. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Gajah Baru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih menempel Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram ditimbang beserta pipetnya, 1 (satu) buah alat hisap sabu terdiri dari tutup botol plastik dan 2 (dua) potongan sedotan,      1 (satu) potongan sedotan sebagai sekrop, 1 (satu) buah double tape warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor Simcard 082141527580 yang terdakwa pakai sebagai sarana komunikasi dengan FANTO (DPO) dalam peredaran Narkotka.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, terdakwa mengaku masih ada ranjauan paket sabu yang belum diambilnya sehingga terdakwa dikeler oleh Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi ACHMAD CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo untuk menunjukan lokasi ranjauan tepatnya dipinggir Jalan Raya Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo berhasil mengamankan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya. Selain itu terdakwa juga    dikeler ke rumahnya yang beralamatkan di Jalan Langgar Panggung RT. 06 RW. 002 Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan didapatkan barang bukti yaitu 1 (satu) pocket dengan berat ± 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram ditimbang beserta bungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dibalut plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warma silver merk Camry, 1 (satu) potongan sedotan sebagai sekrop, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) lembar kain warna merah, kemudian terdakwa dan seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 04591/NNF/2025 tertanggal 05 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 14032/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,915 (empat koma sembilan ratus lima belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14033/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,270 (nol koma dua ratus tujuh puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14034/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,237 (nol koma dua ratus tiga puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14035/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 (nol koma dua ratus tiga puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14036/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 (nol koma seratus sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14037/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma seratus tiga puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14038/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14039/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 (nol koma seratus empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14040/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 (nol koma seratus lima belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 14041/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma seratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

= 14042/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUCHAMMAD SYAIFUL AFAS Alias BELANG Bin MUHAMMAD SHOLEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan  Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya