Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. A. SATRYAH DEWANGGA BIN YASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 569/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4055/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa ia terdakwa A. SATRYAH DEWANGGA BIN YASIR, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Keben Rt. 03 Rw. 01 Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah)  dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0,33 gram, + 0,28 gram, + 0,27 gram+, 0,25 gram, + 0,25 gram+ 0,25 gram+ 0,24 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hijau.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari terdakwa dengan cara membeli sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam dengan No.SIM Card 082333837219 yang mana HP tersebut digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) dan juga Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ditemui oleh Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) dirumahnya di Daerah Dsn. Rt. 03 Rw. 01 Keben Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan terdakwa menyanggupi untuk mencarikan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menghubungi Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) kemudian Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (belum tertangkap) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan uang tersebut kemudian ditransfer terdakwa kepada Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa setelah terdakwa mentransfer uang kepada Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) sekitar pukul 21.00 WIB selanjutnya Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa kalau narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut yang dibungkus dengan tisu air mineral merk Aqua dan di taruh disebelah rumah kosong dekat rumah terdakwa kemudian oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diambil selanjutnya langsung diserahkan kepada Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) dengan berat seberat 1 gram beserta pembungkusnya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) yaitu mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotia jenis sabu tersebut dari Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) dengan berat yang sama yaitu sebanyak 1 gram.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

= B B/SKBN/108/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                    Bahwa ia terdakwa A. SATRYAH DEWANGGA BIN YASIR, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Keben Rt. 03 Rw. 01 Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah) dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0,33 gram, + 0,28 gram, + 0,27 gram+, 0,25 gram, + 0,25 gram+ 0,25 gram+ 0,24 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hijau.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari terdakwa dengan cara membeli sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam dengan No.SIM Card 082333837219 yang mana HP tersebut digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Muhammad Sholikul Bin Sukadi (Alm) (berkas terpisah) dan juga Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) dan barang bukti tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

= B/SKBN/108/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya