Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH TUTIK AYUNINGTIYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-624/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTIK AYUNINGTIYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------      Bahwa Terdakwa TUTIK AYUNINGTYAS pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Taman Dika Cluster Boulevard BL2 No. 12 Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

----------      Bahwa Terdakwa TUTIK AYUNINGTYAS pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Taman Dika Cluster Boulevard BL2 No. 12 Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya