Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2025/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | TUTIK AYUNINGTIYAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-624/M.5.19/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa TUTIK AYUNINGTYAS pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Taman Dika Cluster Boulevard BL2 No. 12 Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa TUTIK AYUNINGTYAS pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Taman Dika Cluster Boulevard BL2 No. 12 Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |