INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Sda | MIENCE RUMONDANG S.M | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 336/1963 tertanggal dikeluarkannya 29 Mei 1963 atas nama “MEINTJE” dibetulkan menjadi “MIENCE RUMONDANG S.M disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Nomor: 3515182601095698 atas nama MIENCE RUMONDANG S.M , dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0326/438.7.6.5/2024;
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 336/1963 tertanggal dikeluarkannya 29 Mei 1963 atas nama “MEINTJE” dibetulkan menjadi “MIENCE RUMONDANG S.M” disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Nomor: 3515182601095698 atas nama MIENCE RUMONDANG S.M , dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0326/438.7.6.5/2024 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |