Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Sda MIENCE RUMONDANG S.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIENCE RUMONDANG S.M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 336/1963  tertanggal dikeluarkannya 29 Mei 1963  atas nama “MEINTJE”  dibetulkan menjadi “MIENCE RUMONDANG S.M disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Nomor: 3515182601095698 atas nama MIENCE RUMONDANG S.M , dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0326/438.7.6.5/2024;
 
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 336/1963  tertanggal dikeluarkannya 29 Mei 1963  atas nama “MEINTJE”  dibetulkan menjadi “MIENCE RUMONDANG S.M” disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Nomor: 3515182601095698 atas nama MIENCE RUMONDANG S.M , dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0326/438.7.6.5/2024 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak