INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 373/Pdt.G/2026/PN Sda | HERDITA BAMBANG NUGROHO | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Pusat Gedung BRI 1, Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210, Indonesia (021) 2510244 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang SIDOARJO, Jl. Ahmad Yani Nomor 35 Sidoarjo 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Tel 134 Fax 021-3500842, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8, Jl. Dinoyo No. 111, 60008, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Alamat : Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset-asset dalam agunan sebidang tanah seluas 98 m2 beserta bangunan, SHM No. 2793, atas nama HERDITA BAMBANG NUGROHO, terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, batal demi hukum.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
