Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
537/Pdt.P/2024/PN Sda INDRA ADI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 537/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA ADI SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menyatakan bahwa transfer dana melalui setoran tunai yang dilakukan oleh Pemohon pada hari Jumat tanggal 22 November 2024  di Bank Central Asia (BCA) KCP Pagerwojo, Sidoarjo kepada nomor rekening 6874002181 atas nama SUHAENI MINA RATNASARI senilai Rp40.069.000,- (empat puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) adalah SALAH KIRIM ATAU SALAH TRANSFER ;
2. Memerintahkan kepada PT. Bank Cenral Asia Tbk untuk melakukan pembatalan transfer dana melalui setoran tunai senilai Rp40.069.000,- (empat puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ke nomor rekening bank BCA 6874002181 atas nama SUHAENI MINA RATNASARI  serta mentransfer dana tersebut ke nomor rekening yang sebenarnya dituju Pemohon yaitu ke nomor REKENING BANK BCA 6874001281 ATAS NAMA DIAH PUSPITASARI ATAU MENGEMBALIKAN UANG TUNAI KEPADA PEMOHON ;
3. Membebankan biaya perkara dan lain-lainnya kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak