INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. SYUFA TATA GRAHA | 1.Samsudin , Direktur Utama PT. GRASINDO SURYA UTAMA 2.Drs. Widarto Kepala Desa Jumputrejo 3.Helem Liana SH 4.Pimpinan Kantor ATR/BPN 5.H. Ahmad Yuli |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya serta memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas nama PT. GRASINDO SURYA UTAMA sebelum sidang di mulai yaitu :
Lokasi : Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
No. SHGB : 080 seluas 10.945 M2 terbit 28 November 2007 beserta splitsingnya
081 seluas 16.290 M2 terbit 28 November 2007 beserta splitsingnya
1275 seluas 3.727 M2 terbit 10 Mei 2012 beserta splitsingnya
Karena dikhawatirkan Sertifikat Guna Bangunan baik induk maupun splitsingnya dijaminkan oleh Tergugat I untuk kepentingan pribadi.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Sebelum mengajukan permohonan gugatan ini, Penggugat telah mengirimkan Surat Teguran atau somasi kepada Para Tergugat yang pertama tanggal 16 Juni 2022 dengan Surat No. 05/EKS/STG-SDA/Vi/2022, disusul Somasi kedua tanggal 25 Juni 2022 dengan Surat No. 07/EKS/STG-SDA/VI/2022 dan yang terakhir Somasi ketiga tanggal 14 Februari 2025 namun para Tergugat tidak menghiraukan atas somasi Penggugat, mohon menjadi pertimbangan Majelis untuk mengambil keputusan seadil-adilnya atas kerugian Penggugat selama ini.
4. Membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan No, 1275 dan mengembalikan semula ke Sertifikat Hak Milik no. 818 atas nama H. Subari karena peralihannya tidak sah yang nyata-nyata Tergugat I dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu peralihannya tanpa sepengetahuan dengan menyelesaikan pembayaran ke Tergugat V
5. Menyerahkan Sertifikat Hak Milik 818 kepada Penggugat dari Tergugat V dan beserta peralihannya, biaya dan pajak yang timbul dibebankan ke Tergugat V, sisa pembayaran DP dibayar lunas dengan perhitungan Rp. 200 juta yang berhenti di Tergugat V selama 10 tahun adalah 200 juta x 10 tahun x 30 % = Rp. 600 juta + Rp. 200 juta = Rp. 800 juta senilai harga tanah luasan 3.727 M2 di Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Sidoarjo
6. Pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara berdasarkan kretek desa dan urutan rembug desa ( gogol gilir ) serta berdasarkan perolehan lahan SK Gubernur No. 01/Agr/117/HM/01.G/70.
7. Membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan 080 dan 081 beserta splitsingnya atas nama PT. GRASINDO SURYA UTAMA dengan mengganti Sertifikat baru sesuai pengukuran dari Badan Pertanahan Negara.
8. Membebankan semua biaya timbul antara lain biaya pengukuran, biaya penerbitan Sertifikat baru baik induk maupun splitsingnya, pajak dan biaya – biaya lain yang timbul.
9. Mengganti selisih tanah yang telah dibangun oleh Tergugat I dengan harga Rp. 4.000.000,- per meter belum termasuk biaya peralihan serta pajak-pajak dan biaya yang lain yang tidak bisa ditentukan sekarang, dibebankan keseluruhan ke Tergugat I
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat ;
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan Hukum serta Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |