INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Surabaya 1 | FANANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 69.455.045,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp69.455.045,50 (enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu empat puluh lima koma lima nol Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp69.455.045,50 (enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu empat puluh lima koma lima nol Rupiah) terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
