INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
190/Pdt.P/2025/PN Sda | KATI'AH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 190/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan Penerbitan Akta Kematian Terlambat pada Orang Tua Perempuan Pemohon yang bernama JAMANI yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 31 Januari 1962 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian nomor 400.12.3.1/139/438.7.5.7/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo tertanggal 05 April 2025 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kematian pada Orang Tua Perempuan Pemohon yang bernama JAMANI yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 31 Januari 1962 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian nomor 400.12.3.1/139/438.7.5.7/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo tertanggal 05 April 2025 ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |