INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2025/PN Sda | FAIQ IFTIRUL MAHLIDAH | 1.ROSADI ERWANTO 2.LUTFIYAH 3.MAHFUDH 4.LILIK FARIDAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 002392/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 03 April 2001 atas nama FAIQ IFTIRUL MAHLIDAH, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama DWI ROSITA WULANDARI bukan anak kandung dari ROSADI ERWANTO dan LUTFIYAH;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 002392/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 03 April 2001, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |