INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 247/Pdt.G/2026/PN Sda | SUKISNO BUDIYUWONO, S.H. | 1.Choirul Bari 2.Nurir Rochman 3.Surati 4.Sunariyah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 247/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 13 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | A. DALAM PROVISI;
1. Menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk memenuhi segala kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Kuasa khusus pada tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Sukses Fee tanggal 08 April 2025;
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh proses penawaran maupun upaya penjualan / segala transaksi terkait objek sengketa, yang dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Penggugat, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang mana apabila dilanggar Para Tergugat dapat dijatuhi hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini, serta proses jual beli / transaksi / pengalih tangankan tanpa diketahui oleh Penggugat tersebut menjadi batal demi hukum;
B. DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan Surat Kuasa khusus pada tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Sukses Fee tanggal 08 April 2025 adalah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
4. Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi secara tanggung renteng seluruh isi kesepakatan yang tertuang dalam sesuai Surat Kuasa khusus pada tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Sukses Fee tanggal 08 April 2025 dengan dibebani penggantian biaya kerugian dan bunga sebagaimana dimaksud pada posita ke-14;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa honorarium / jasa termasuk feenya termasuk kerugian Immateriel beserta bunganya, dalam proses pengurusan perkara dengan total sebesar Rp.11.760.000.000,-(sebelas milyard tujuh ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana rincian posita No.14 tersebut di atas;
6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada segala isi putusan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan perkara ini;
8. Menyatakan sebidang tanah tambak yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspexsi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 17 Desember 1964, Nomor: I/Agr/13/XI/101/III, diletakan sebagai objek sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini;
9. Menyatakan sebidang tanah tambak yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspexsi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 17 Desember 1964, Nomor: I/Agr/13/XI/101/III, dapat diajukan eksekusi lelang melalui kantor lelang Negara (KPKNL);
10. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoorbaar bij vooraad);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
