Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | BADRUS SOLEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-521/M.5.19/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa BADRUS SOLEH dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Indomaret dengan Kode Toko FSMJ yang beralamatkan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Perbuatan Terdakwa BADRUS SOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |