Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Grogol dekat Jembatan Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM dihubungi oleh Sdr. KENTER (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram yang telah diranjau di pinggir jalan Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM meletakkan paket sabu tersebut di daerah Desa Grogol Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan dan di daerah Desa Durungbedug Grogol Kecamatan Candi dan daerah Desa Lebo, Desa Suko Kecamatan Sidoarjo.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, saat terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 5578 NCW warna coklat hitam berhenti dipinggir jalan akan meranjau atau meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Grogol dekat jembatan Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, datang anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang didasarkan oleh informasi dari masyarakat.
  • Bahwa terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM mengemas paket sabu tersebut dalam bulatan semen putih kering dan cangkang kerang putih dengan cara diletakkan atau dilempar di suatu tempat tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain seperti di rumput-rumput, dibawah pohon, dan di pot tanaman di pinggir jalan. Untuk waktu, lokasi, berat dan jumlah paket sabu yang akan diranjau ditentukan oleh Sdr. KENTER (DPO).
  • Bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil diranjau oleh terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM dijanjikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jatah pakai sabu sebanyak 0,5 gram dari setiap 100 (seratus) gramnya oleh Sdr. KENTER (DPO).
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM, ditemukan barang bukti berupa :
  • 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : ± 19.54 gram, ± 1.14 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.10 gram, ± 1.10 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.53 gram, ± 0.31 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.29 gram, ± 0.29 gram (berat keseluruhan 46.67 gram ditimbang beserta bungkus plastiknya);
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk ACIS;
  • 1 (satu) kotak box plastik berisi plastik klip kecil;
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan warna biru;
  • 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan orange sebagai skrop;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca terdapat potongan sedotan dan pipet kaca;
  • 1 (satu) buah tas kain warna krem berisi cangkang kerang putih dan lem tembak warna biru;
  • 1 (satu) kantong plastik berisi semen putih;
  • 1 (satu) buah mangkok plastik;
  • 1 (satu) buah cetok besi semen;
  • 1 (satu) buah dompet warna hijau;
  • 1 (satu) kantong plastik warna biru muda;
  • 1 (satu) kantong plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah dompet kain warna armi;
  • Pecahan bulatan semen putih kering sebagai pembungkus sabu;
  • 30 (tiga puluh) potongan plastik sebagai pembungkus sabu;
  • 17 (tujuh belas) potongan sedotan warna biru sebagai pembungkus sabu;
  • 1 (satu) Handphone merk Infinix NOTE 50 Pro warna ungu nomor IMEI1 355010850617150. IMEI2 355010859838658 nomor simcard 085717219560;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 5578 NCW warna coklat hitam;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan serta menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00405 / NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026  sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Grogol dekat Jembatan Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM dihubungi oleh Sdr. KENTER (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram yang telah diranjau di pinggir jalan Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo guna dikemas menjadi beberapa kemasan paket sabu untuk diserahkan kepada penerimanya. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil ranjauan tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Medalem RT. 004 RW. 001 Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo untuk dikemas menjadi beberapa kemasan menggunakan timbangan elektrik dengan berat ± 5 gram, ± 1 gram, ± 1/2 gram, dan ± 1/4 gram atas perintah dari Sdr. KENTER (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 saat sedang meranjau paket sabu di pinggir jalan Grogol dekat jembatan Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan plastik dan potongan sedotan warna biru yang dikemas dalam bulatan semen putih kering di dalam tas yang pada saat itu dipergunakan oleh Terdakwa, di dalam saku kiri dan kanan depan kemeja terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM, dan didalam dasbord kanan depan sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 5578 NCW warna coklat hitam yang dikendarai terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama terdakwa melakukan pencarian paket sabu yang sebelumnya telah terdakwa ranjau sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan dekat Alfamidi Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : ± 0.31 gram dan ± 0.30 gram ditimbang beserta bungkus plastiknya yang dibungkus dengan potongan sedotan warna biru yang dikemas dalam bulatan semen putih kering.
  • Bahwa ditemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  • 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : ± 19.54 gram, ± 1.14 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.13 gram, ± 1.10 gram, ± 1.10 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.54 gram, ± 0.53 gram, ± 0.31 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.30 gram, ± 0.29 gram, ± 0.29 gram (berat keseluruhan 46.67 gram ditimbang beserta bungkus plastiknya);
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk ACIS;
  • 1 (satu) kotak box plastik berisi plastik klip kecil;
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan warna biru;
  • 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan orange sebagai skrop;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca terdapat potongan sedotan dan pipet kaca;
  • 1 (satu) buah tas kain warna krem berisi cangkang kerang putih dan lem tembak warna biru;
  • 1 (satu) kantong plastik berisi semen putih;
  • 1 (satu) buah mangkok plastik;
  • 1 (satu) buah cetok besi semen;
  • 1 (satu) buah dompet warna hijau;
  • 1 (satu) kantong plastik warna biru muda;
  • 1 (satu) kantong plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah dompet kain warna armi;
  • Pecahan bulatan semen putih kering sebagai pembungkus sabu;
  • 30 (tiga puluh) potongan plastik sebagai pembungkus sabu;
  • 17 (tujuh belas) potongan sedotan warna biru sebagai pembungkus sabu;
  • 1 (satu) Handphone merk Infinix NOTE 50 Pro warna ungu nomor IMEI1 355010850617150. IMEI2 355010859838658 Nomor Simcard 085717219560;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 5578 NCW warna coklat hitam;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan serta menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00405 / NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa SITI NUR AFIFAH Binti M. ALIM menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undnag-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya