Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Sda NURI AJENG DWI PERTIWI FEBI SULISTYO WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURI AJENG DWI PERTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FEBI SULISTYO WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 3515/LT/11092013 tanggal 11 September 2013 atas nama NURI AJENG DWI PERTIWI adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut dan membatalkan akta kelahiran Nomor 3515/LT/11092013 tersebut dari daftar register pencatatan sipil;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan akta kelahiran baru atas nama Nuri Ajeng Dwi Pertiwi , dengan mencantumkan status sebagai anak seorang ibu, yaitu FEBI SULISTIYO WATI, tanpa mencantumkan nama ayah;
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan perkara ini;
6. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak