| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sahnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:
S.P.Sidik/152.F/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 02 April 2026 terhadap perintah
Penyidikan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I;
3. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan
terhadap Pemohon;
4. Menyatakan Tindakan dan perbuatan Termohon I dalam melakukan proses hukum dari
penyelidikan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan
prosedur, salah dalam menerapkan hukum dan bertentangan dengan hukum;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |