Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah WIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA NILASARI DWI PUTRI, S.EPT. BPR Purwosari Anugerah
2DEVANIA AULIA RAHMAWATIPT. BPR Purwosari Anugerah
3Abdul WahabPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1WIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.520.984,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.520.984,- (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 117 M2 yang berlokasi di Dusun Wunut RT 009 RW 002 Desa Wunut Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 01174/Wunut, atas nama : Wibisono, SAH dan BERHARGA; 
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 
 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak