Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.G/2025/PN Sda Wahyu Cecario Gabriel Batistuta Yayak Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Cecario Gabriel Batistuta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS YEMAHURA ALFARAUQ, S.HWahyu Cecario Gabriel Batistuta
2EKO PRASTIAN,S.HWahyu Cecario Gabriel Batistuta
3HARUN AL RASYID PRASTYO, S.H.Wahyu Cecario Gabriel Batistuta
Tergugat
NoNama
1Yayak Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan Perseroan;
3. Menghukum Tergugat bertanggung jawab untuk membayar pajak PT. Bajra Bumi Nusantara beserta dendanya sejumlah Rp. 5.395.106.061 (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu enam puluh satu rupiah) kepada Turut Tergugat;
4. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan penagihan secara pribadi kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya pajak dan dendanya sejumlah Rp. 5.395.106.061 (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu enam puluh satu rupiah) beserta konsekuensi hukum yang timbul terhadap PT. Bajra Bumi Nusantara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun jika terdapat bantahan (Verzet);
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakanĀ 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak