Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH DODIK BIN KARTIYO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5811/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK BIN KARTIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DODIK BIN KARTIYO pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Toko Pak De Jono di Jl. Jatisari Besar No. 18 RT.002 RW. 005 Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa DODIK BIN KARTIYO pergi dari rumah kos menuju ke Toko Pak De Jono di Jl. Jatisari Besar No. 18 RT.002 RW. 005 Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega RR warna hitam merah Nopol L 4183 DA. Sesampainya disana sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa masuk ke dalam toko kemudian mengambil 1 (satu) roti manis panggang merel friend’s bakery, 3 (tiga) bungkus kacang atom merek gangsar dan 1 (satu) bungkus rokok Galang Baru Intercontinental. Setelah itu terdakwa menaruh barang-barang tersebut dimeja untuk dibayar karena saat itu saksi IKE KARTIKA SARI sedang melayani pembeli lain kemudian terdakwa saat itu melihat toko sedang dalam keadaan ramai kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) kantong beras kemasan 5 kg dengan merek LAHAP yang ada di etalase toko kemudian terdakwa menaruh 2 (dua) kantong beras kemasan 5 kg dengan merek LAHAP di lantai depan teras toko. Selanjutnya terdakwa kembali masuk kedalam toko hanya untuk membayar mengambil 1 (satu) roti manis panggang merel friend’s bakery, 3 (tiga) bungkus kacang atom merek gangsar dan 1 (satu) bungkus rokok Galang Baru Intercontinental kemudian saksi korban IKE KARTIKA SARI yang mengetahui perbuatan terdakwa yang mengambil 2 kantong beras tersebut langsung mendorong terdakwa sehingga terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) kantong beras kemasan 5 kg dengan merek LAHAP tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban IKE KARTIKA SARI selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IKE KARTIKA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya