INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 155/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M. 2.SUMADI |
2.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo 3.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo 4.H. WARLEIYONO, Kepala Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo 5.Drs. H. SANTRIYO, Sekretaris Desa (Sekdes) Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo 6.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad baik secara formiil, materiil, maupun etik sebagai Penegak Hukum yang menangani dalam Obyek Sengketa;
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan proses Obyek Sengketa sampai dengan tuntas dan berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan sanksi berupa DEMOSI dan membebas – tugaskan jabatannya pada Tergugat I akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan Obyek Sengketa;
6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi lain kepada Tergugat I dalam mengawasi kinerja jajarannya;
7. Menyatakan bahwa Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dan menimbulkan kerugian negara yang meresahkan masyarakat;
8. Menyatakan bahwa Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad akibat lalai dan/atau sengaja tidak melaksanakan tupoksinya sehingga menimbulkan kerugian negara yang meresahkan masyarakat;
9. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
