INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Sda | PT.MIDTOU ARYACOM FUTURES | SUNDARTI, Sos. MAP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian kesepakatan Tertanggal 28 Januari 2022 antara Penggugat dengan Tergugat Batal demi Hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) Kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Rp.512.772.000,- ( lima ratus dua belas juta tujuh ratus puluh dua ribu rupiah) dan kerugian immaterial Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan total yang harus dibayarkan Rp.1.120.000.000 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, Sekaligus dan Seketika ditambah denda bunga sebesar 6 % (enam persen) Pertahun, terhitung Sejak Tahun 2022 sampai Seluruhnya dibayar Lunas;
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Sidoarjo Terhadap :
- Harta tidak Bergerak berupa harta tanah berikut Bangunan dimiliki tergugat serta rekening berikut isi saldonya milik tergugat demi hukum disita;
6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara a quo, terhitung sejak dijatuhkan putusan dalam Perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrraad) Meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan Kasasi dari Pihak Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Semua biaya yang Timbul dalam Perkara ini.
Namun, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat Lain, Mohon putusan yang Seadil- adilnya (Ex aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |