Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Sda PT.MIDTOU ARYACOM FUTURES SUNDARTI, Sos. MAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.MIDTOU ARYACOM FUTURES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, S.H.PT.MIDTOU ARYACOM FUTURES
Tergugat
NoNama
1SUNDARTI, Sos. MAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian kesepakatan Tertanggal 28 Januari 2022 antara Penggugat dengan Tergugat Batal demi Hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan  Wanprestasi (Cidera Janji) Kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Rp.512.772.000,- ( lima ratus dua belas juta tujuh ratus puluh dua ribu rupiah) dan kerugian immaterial Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan total yang harus dibayarkan Rp.1.120.000.000 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, Sekaligus dan Seketika ditambah denda bunga sebesar 6 %  (enam persen) Pertahun, terhitung  Sejak Tahun 2022 sampai Seluruhnya dibayar Lunas;
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang  diletakkan Pengadilan Negeri Sidoarjo Terhadap :
- Harta tidak Bergerak berupa harta tanah berikut Bangunan dimiliki tergugat serta rekening berikut isi saldonya milik tergugat  demi hukum disita;
6. Menghukum Tergugat  Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara a quo, terhitung sejak dijatuhkan putusan dalam Perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrraad) Meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan Kasasi dari Pihak Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Semua biaya yang Timbul dalam Perkara ini.
Namun, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat Lain, Mohon putusan yang Seadil- adilnya (Ex aequo et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak